Saturday, January 3, 2009

Peranan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Medan
January 4, 2008

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah lembaga yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia. Dengan adanya badan ini, sangat mengatur persaingan dan sebagai regulator telekomunikasi Indonesia dimana ada 11 operator yang bermain di industri ini.

Berikut ini tugas dan wewenang BRTI di Indonesia:

Fungsi dan Wewenang

Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  2. Standar kinerja operasi;
  3. Standar kualitas layanan;
  4. Biaya interkoneksi;
  5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Kinerja operasi;
  2. Persaingan usaha;
  3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

  1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
  2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
  3. Penerapan standar kualitas layanan.

Sesuai KM. 67/2003

Fungsi Pengaturan

  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian

  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
  • Memantau penerapan standar kualitas layanan.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Regulasi_Telekomunikasi_Indonesia)

Dengan adanya BRTI ini ada badan regulator yang mengawasi persaingan pertelekomunikasian di Indonesia, sehingga persaingan lebih competitive dan tentunya juga perkembangan kedepannya telekomunikasi di Indonesia lebih baik lagi.

No comments:

Post a Comment

hello guys