Petugas Telkomsel menjelaskan mengenai Registrasi Ulang Kartu Prabayar kepada pelanggan. |
12 Februari 2018.
Sebagai bentuk dukungan Telkomsel terhadap Peraturan Menkominfo No. 12/2016. Telkomsel menghimbau kepada seluruh pelanggan setia kartu prabayar Telkomsel seperti pengguna kartuAS, simPATI dan Loop untuk melakukan registrasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel Bonus 10 GB, 150 Menit & 75 sms hanya Rp 10,- |
Manager Branch Telkomsel Bengkulu, Samsurizal mengatakan bahwa, “Telkomsel terus berupaya semaksimal mungkin agar seluruh pelanggan prabayar Telkomsel di Bengkulu untuk bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah yaitu pada tanggal 28 Februari 2018. Jadi buat pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya, ayo registrasikan kartu prabayar anda sebelum di blokir”, ujarnya.
Cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel |
Bagi pelanggan yang tidak mengetahui Nomor Kartu Keluarga (KK), atau nomor KK tidak sesuai, pelanggan bisa melakukan telpon ke Call Center Dukcapil di 1500537 (Pelanggan prabayar Telkomsel (KartuAS, simPATI, KartuHALO) & PSTN Telkom) atau 91500537 (dari kartuHALO) setiap hari (Senin-Jumat) jam jam kerja (08.00-17.00). Petugas Call Center Dukcapil akan melakukan validasi nomor HP, Nomor KTP, Alamat, Nama (sesuai yg tertera di KTP) dan Nama Ibu Kandung. Setelah sesuai agen call center-nya akan menginfokan nomor KK yang bersangkutan.
Selain melalui SMS, Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan setia mudah untuk melakukan registrasi, yakni call center 188, situs www. telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi Grapari Virtual, aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan Grapari Telkomsel Bengkulu di Jln. Kapten Tandean No. 86, km 6,5 Kota Bengkulu.
No comments:
Post a Comment
hello guys